Kegiatan Kokurikuler bukan lagi sekadar "tugas
tambahan" di luar jam sekolah. Berdasarkan kebijakan terbaru, kokurikuler
adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk memperkuat, mendalami, dan
memperkaya kegiatan intrakurikuler (mata pelajaran).
Tujuannya bergeser dari sekadar penguasaan materi menuju pembelajaran
bermakna. Di Madrasah, hal ini diintegrasikan dengan nilai-nilai religius,
sedangkan di sekolah umum berfokus pada dimensi profil lulusan.
Pemerintah telah memperbarui pedoman kurikulum untuk memastikan
fleksibilitas bagi satuan pendidikan:
1. Untuk
Sekolah (Kemendikdasmen): * Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025: Regulasi ini
merupakan perubahan atas aturan sebelumnya (Permendikbudristek No. 12 Tahun
2024). Poin krusialnya adalah penyederhanaan beban belajar kokurikuler dan
penekanan pada 8 Dimensi Profil Lulusan.
2. Untuk
Madrasah (Kementerian Agama) KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman utama
implementasi kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK dan KMA Nomor 1503 Tahun
2025 tentang regulasi terbaru yang memperkenalkan konsep Kurikulum Berbasis
Cinta (KBC) atau Kegiatan Kolaboratif Berbasis Cinta (KKBC) sebagai bentuk
inovasi kokurikuler di madrasah.
Untuk melaksanakan kegiatan kokurikuler yang maksimal dan bermakna
dibutuhkan panduan teknis yang komprehensif bagi guru. Panduan ini
berfungsi sebagai acuan dalam merancang, melaksanakan, hingga mengevaluasi
kegiatan agar sejalan dengan pengembangan karakter murid. Berikut adalah panduan
pelaksanaan kegiatan kokurikuler yang maksimal berdasarkan KMA 1503 tahun 2025.
Nah……untuk lebih jelasnya silahkan
unduh saja fail tersebut pada tautan berikut:
Panduan Kokurikuler pada Madrasah Tahun 2025
You are reading the newest post
Next Post »