Contoh Soal CAT IPMB ASN Kementerian Agama 2022 Lengkap dengan Jawabannya

By On December 24, 2022

 


Salam SALIT (Sahabat Sentiralit) … 

Dalam rangka penyusunan Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama (IPMB) ASN dan implementasi Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2024, Kementerian Agama akan melaksanakan Computer Assisted Test IPMB secara serentak berbasis lokasi tingkat kabupaten/kota pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022. 

Sasaran kegiatan CAT tersebut adalah seluruh pegawai ASN di Kementerian Agama, dikecualikan bagi Pimpinan Satker/Panitia/Pegawai ASN yang ditentukan Pimpinan Satker dan akan diberikan waktu lain untuk CAT selanjutnya. 

Jadwal dibagi dalam 4 (empat) sesi pelaksanaan menggunakan waktu WIB, yaitu;

Sesi 1 = 08.00 s.d 09.30 WIB

Sesi 2 = 10.00 s.d 11.30 WIB

Sesi 3 = 13.00 s.d 14.30 WIB

Sesi 4 = 15.00 s.d 16.30 WIB 

SALIT yang budiman….. sebagai upaya dan ihtiar menghadapi Computer Assisted Test CAT IPMB, di bawah ini kami sediakan link contoh-contoh soal dan materinya, mudah-mudahan bermanfaat. Mohon maaf atas kekurangan.


Contoh soal CAT IPMB Kemenag 2022

Download Juga;

Materi Pengetahuan ModerasiBeragama

Supervisi Kepala Madrasah

By On January 02, 2021

 


Salam SALIT (Sahabat Sentiralit) … 

Salah satu tugas Kepala Madrasah adalah memberikan arahan, bimbingan, contoh dan menilai proses pembelajaran di Madrasah. Artinya Kepala Madrasah merupakan supervisor yang bertugas melaksanakan supervisi pembelajaran.

Menurut Purwanto supervisi ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai Madrasah dalam melakukan pekerjaan secara efektif.

Beberapa jenis supervisi antara lain observasi kelas, saling kunjung, demonstrasi mengajar, supervisi klinis, kaji tindak (action research). Setiap kepala madrasah harus memiliki keterampilan teknis berupa kemampuan menerapkan teknik-teknik supervisi pembelajaran yang tepat. Kepala madrasah dapat menggunakan teknik individual atau kelompok.

Teknik supervisi individual adalah pelaksanaan supervisi perorangan. Kepala Madrasah hanya berhadapan dengan seorang guru sehingga dari hasil supervisi ini akan diketahui kualitas pembelajarannya. Teknik-teknik supervisi ini dapat dilakukan dengan kunjungan kelas, observasi kelas, pertemuan individual, kunjungan antarkelas, dan menilai diri sendiri.

Teknik supervisi kelompok adalah cara melaksanakan program supervisi yang ditujukan kepada dua orang guru atau lebih. Supervisi ini dilakukan kepada kelompok guru yang memiliki masalah atau kebutuhan atau kelemahan-kelemahan yang sama. Supervisi kelompok, yaitu: supervisi yang dilakukan terhadap kegiatan kepanitiaan, kerja kelompok, laboratorium, membaca terpimpin, demonstrasi pembelajaran, darmawisata, kuliah/studi, diskusi panel, perpustakaan, organisasiprofesional, pertemuan guru, lokakarya atau konferensi kelompok.

Dikutip dari Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah Dirjen GTK Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Tahun 2017 halaman 81-84 bahwa Subjek sasaran kegiatan supervisi akademik yaitu guru dengan langkah operasional yang dilakukan kepala madrasah adalah perencanaan perangkat pembelajaran (Prosem, Silabus, RPP), pelaksanaan pembelajaran, refleksi, dan rencana tindak lanjut.

A. Perencanaan

Kepala madrasah menyusun perencanaan supervisi akademik dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Membentuk Tim Supervisi dengan unsur Kepala madrasah, wakil kepala madrasah dan guru-guru senior.
  2. Menyusun program supervisi dan jadwal sesuai kesepakatan.
  3. Menyusun instrumen analisis perangkat pembelajaran.
  4. Menyusun program pemantauan.
  5. Menyusun instrumen analisis pelaksanaan pembelajaran.
  6. Menyusun format catatan supervisi.

B. Pelaksanaan

Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Bersama Tim mengadakan pertemuan awal dengan guru yang mau disupervisi.
  2. Melaksanakan pemantauan melalui observasi, wawancara/angket dan kelompok diskusi.
  3. Melaksanakan supervisi dengan teknik yang disepakati sesuai dengan jadwal yang disepakati.
  4. Melaksanakan refleksi dengan guru yang disupervisi.
  5. Menyusun rencana tindak lanjut berdasarkan temuan dan hasil refleksi.

C. Tindak Lanjut

Menindaklanjuti hasil supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Kepala madrasah mengundang guru yang disupervisi untuk mendiskusikan hasil supervisi/temuan supervisi.
  2. Kepala madrasah dan guru merencanakan tindak lanjut.
  3. Menugaskan guru yang disupervisi untuk mengikuti diklat berdasarkan temuan supervisi.
  4. Membuat pemetaan perkembangan hasil supervisi kedalam Penilaian Kinerja Guru.

Untuk melaksanakan kegiatan supervisi akademik sesuai langkah-langkah tersebut tentunya membutuhkan format-format administrasi yang digunakan sebagai pedoman dan dokumentasi kegiatan. 

Di bawah ini kami sediakan link kumpulan administrasi supervisi akademik Kepala Madrasah. Mudah-mudahan dapat membantu dan mohon maaf atas segala kekurangan.

 

Administrasi Supervisi Kepala Madrasah

Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah


Contoh Soal AKG, AKK, dan AKP Madrasah

By On October 04, 2020

 


Salam SALIT (Sahabat Sentiralit) …

 

Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik indonesia menerbitkan petunjuk teknis asesmen kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah nomor 4446 tahun 2020;

Kementerian Agama merupakan salah satu Kementerian yang berperan penting dalam dalam pencapaian target pembangunan pendidikan nasional. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, Kementerian Agama menyelenggarakan layanan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Kondisi yang berbeda yang dialami oleh guru, mengakibatkan timbulnya berbagai kendala dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua skema yang akan dilakukan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk mengukur profesionalisme guru, kepala dan pengawas madrasah yakni secara akademis dan non akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP).

 

Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang gambaran umum kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, mendapatkan peta sebaran dan kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pembinaan profesional guru, kepala dan pengawas madrasah dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), tersusunnya instrumen asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah yang akan dijadikan rapor kompetensi sebagai acuan kepada semua pihak terkait dalam menyusun kebijakan pengembangan keprofesionalan guru, kepala dan pengawas madrasah.

Sasaran kegiatan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah ini adalah semua guru, kepala dan pengawas madrasah pada semua jenjang; mulai jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.

 

Ruang Lingkup Materi Asesmen adalah sebagai berikut:

1.    Asesmen Kompetensi Guru MI

a. Kompetensi Pedagogik

Materi kompetensi pedagogik berdasarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007. Materi Pedagogik diintegrasikan dengan materi literasi, numerasi, dan sains.

b. Kompetensi Profesional

Materi kompetensi profesional pada AKG guru MI meliputi materi Literasi, Numerasi, dan Sains.

2.    Asesmen Kompetensi Guru MTs/MA

a. Kompetensi Pedagogik

Materi kompetensi pedagogik berdasarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007. Materi Pedagogik diintegrasikan dengan materi kompetensi profesional (mata pelajaran).

b. Kompetensi Profesional

Materi kompetensi profesional pada AKG guru MTs/MA integrasi dari (1) standar kompetensi profesional guru sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2017, (2) standar isi sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 (3) standar kompetensi lulusan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016.

3.    Asesmen Kompetensi Guru Bimbingan dan Konseling MTs/MA

a. Kompetensi Pedagogik

Materi kompetensi pedagogik berdasarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007. Materi Pedagogik dapat berdiri sendiri atau diintegrasikan dengan proses bimbingan dan konseling.

b. Kompetensi Profesional

Materi kompetensi profesional pada AKG guru Bimbingan dan Konseling MTs/MA adalah standar kompetensi konselor yang diatur dalam Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008.

4.    Materi Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah adalah:

a) Kepemimpinan Madrasah

b) Kepemimpinan Pembelajaran

c) Manajerial

d) Supervisi

e) Kewirausahaan

5.    Materi Asesmen Kompetensi Pengawas Madrasah adalah:

a) Supervisi Akademik

b) Supervisi Manajerial

c) Evaluasi Pendidikan

d) Penelitian dan Pengembangan

 

Komposisi soal AKG guru MI meliputi: Pedagogik 15 butir, Literasi 15 butir, numerasi 15 butir, dan Sains 15 butir. Jumlah keseluruhan soal 60 butir dengan waktu pengerjaan 120 menit.

Komposisi soal AKG guru MTs meliputi: Pedagogik 20 butir, dan Profesional 40 butir. Jumlah keseluruhan soal 60 butir dengan waktu pengerjaan 120 menit.

Komposisi soal AKG guru MA meliputi: Pedagogik 20 butir, dan Profesional 40 butir. Jumlah keseluruhan soal 60 butir dengan waktu pengerjaan 120 menit.

Komposisi soal AKK meliputi: Kepemimpinan Madrasah 12 butir, Kepemimpinan Pembelajaran 12 butir, Manajerial 12 butir, Supervisi 12 butir, dan Kewirausahaan 12 butir. Jumlah keseluruhan soal 60 butir.

Komposisi soal AKP meliputi: Supervisi akademik 15 butir, Supervisi Manajerial 15 butir, Evaluasi Pendidikan 15 butir, Penelitian dan Pengembangan 15 butir. Jumlah keseluruhan soal 60 butir.

 

Peserta Asesmen adalah Guru, kepala, dan pengawas madrasah memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan pengawas yang terdaftar aktif dalam SIMPATIKA, Guru aktif mengajar sesuai mata pelajaran pada sertifikat pendidik danatau sesuai kualifikasi akademik S1/D4, dikecualikan bagi guru MI dan guru di wilayah 3T, Kepala Madrasah yang aktif melaksanakan tugas, ditunjukkan dengan bukti nilai Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM).

 

Uji coba Aplikasi asesmen online dilakukan pada masing masing tempat AKG/AKK/AKP dengan melibatkan calon peserta pada tanggal 12 – 16 Oktober 2020. Pelaksanaan AKG/AKK/AKP online akan berlangsung pada bulan November 2020 secara serentak di seluruh Indonesia. Tempat pelaksanaan ditentukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dengan yang memenuhi syarat.

 

Hasil Penilaian AKG/AKK/AKP disampaikan lewat SIMPATIKA masing masing peserta. Hasil penilaian ini akan dijadikan dasar untuk mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan kategori sebagai berikut:


Pelaksanaan AKG/AKK/AKP merupakan upaya yang terencana dalam mendapatkan peta kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah dalam upaya mewujudkan tagline Madrasah Hebat Bermartabat, yang simpul utamanya antara lain, ada pada guru, kepala dan pengawas madrasah, pada skala mikro hasil AKG/AKK/AKP menjadi bahan pertimbangan pengembangan profesi guru, kepala dan pengawas dan guru yang bersangkutan. Asesmen akan menjadi agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan empat tahunan secara nasional oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

 

SALIT yang budiman….. sebagai upaya dan ihtiar menghadapi asesmen, di bawah ini kami sediakan link contoh-contoh soal Asesmen Kompetensi Guru Madrasah, mudah-mudahan bermanfaat. Mohon maaf atas kekurangan.

 

Soal AKG MI Pedagogik Umum

Soal AKG MI Literasi

Soal AKG MI Numerasi

Soal AKG MI Sains

Soal AKG Madrasah1

Soal AKG Madrasah2

Soal AKK Madrasah

 

Download Juga;

 

Bahan Pengayaan dan Remedi, Program PGDK Kemendikbud 2019 Pedagogik umum

Bahan Pengayaan dan Remedi, Program PGDK Kemendikbud 2019 Bahasa Indonesia

Bahan Pengayaan dan Remedi, Program PGDK Kemendikbud 2019 Matematika

Bahan Pengayaan dan Remedi, Program PGDK Kemendikbud 2019 IPA


Keputusan Dirjen Pendis nomor 4446 tahun 2020 tentang Juknis AKG, AKK, dan AKP


Jam Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah

By On April 16, 2019



Disiplin kehadiran guru sangat berpengaruh terhadap peningkatan profesionalisme, kinerja, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas guru di lingkungan madrasah. Dalam peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor 1 tahun 2013 pasal 1 bahwa yang dimaksud disiplin kehadiran adalah kesanggupan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di lingkungan madrasah untuk menaati kewajiban datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja. Sedangkan guru yang dimaksud dalam peraturan ini adalah guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada madrasah negeri atau swasta. sehingga peraturan ini tidak berlaku untuk guru yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil, namun kenyataan di lapangan banyak madrasah yang memberlakukan sama antara disiplin kehadiran guru Pegawai Negeri Sipil dan guru bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikannya dan tidak sedikit pula madrasah yang mengatur disiplin kehadiran gurunya berbeda antara guru Pegawai Negeri Sipil dan guru bukan Pegawai Negeri Sipil tergantung kebijakan lembaganya masing-masing.
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor 1 tahun 2013 pasal 2 mengatur hari dan jam kerja guru di madrasah, sebagai berikut:
1.  Hari kerja bagi guru ditetapkan 5 (lima) hari kerja per minggu, mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at atau 6 (enam) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari sabtu dengan akumulasi beban kerja per minggu sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam.
2.  Penetapan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja disesuaikan hari kerja yang berlaku di pemerintah daerah setempat.
Peraturan di atas jelas sekali hanya mengatur hari kerja guru di madrasah selama satu minggu, lalu berapa jumlah hari kerja guru per harinya?  Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor 1 tahun 2013 memberi penjelasan secara rinci sebagai berikut:
1.  Setiap guru wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari bagi yang menggunakan 5 (lima) hari kerja per minggu atau rata-rat 6,25 (enam koma dua puluh lima) jam per hari bagi yang menggunakan 6 (enam) hari kerja per minggu.
2.  Jam kerja bagi yang menggunakan 5 (lima) hari kerja per minggu dilaksanakan dengan ketentuan:
a.    Hari Senin sampai dengan hari Kamis hadir dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 15.30 dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00.
b.    Hari Jum’at hadir dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00.
3.  Jam kerja bagi yang menggunakan 6 (enam) hari kerja per minggu dilaksanakan dengan ketentuan:
a.    Hari Senin sampai dengan hari Kamis hadir dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 14.30 dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00;
b.    Hari Jum’at hadir dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 11.30;
c.    Hari Sabtu hadir dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 15.00 dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00.
Nah……Sahabat Sentir Alit ayo kita wujudkan madrasah yang hebat, tentunya dengan guru-guru yang berintegritas. Apa gunanya peraturan dibuat kalau tidak dilaksanakan. Madrasah harus ditempati oleh guru-guru yang jujur dan berkarakter memberi contoh kepada peserta didiknya. Guru harus punya karakter moral dan karakter kinerja agar madrasah kita menjadi lebih baik.



Untuk lebih jelasnya silahkan unduh saja fail Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor 1 tahun 2013 tersebut pada tautan berikut: