Panduan Kokurikuler pada Madrasah Tahun 2025

By On January 24, 2026

 


Kegiatan Kokurikuler bukan lagi sekadar "tugas tambahan" di luar jam sekolah. Berdasarkan kebijakan terbaru, kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk memperkuat, mendalami, dan memperkaya kegiatan intrakurikuler (mata pelajaran).

Tujuannya bergeser dari sekadar penguasaan materi menuju pembelajaran bermakna. Di Madrasah, hal ini diintegrasikan dengan nilai-nilai religius, sedangkan di sekolah umum berfokus pada dimensi profil lulusan.

Pemerintah telah memperbarui pedoman kurikulum untuk memastikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan:

1. Untuk Sekolah (Kemendikdasmen): * Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025: Regulasi ini merupakan perubahan atas aturan sebelumnya (Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024). Poin krusialnya adalah penyederhanaan beban belajar kokurikuler dan penekanan pada 8 Dimensi Profil Lulusan.

2. Untuk Madrasah (Kementerian Agama) KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman utama implementasi kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK dan KMA Nomor 1503 Tahun 2025 tentang regulasi terbaru yang memperkenalkan konsep Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) atau Kegiatan Kolaboratif Berbasis Cinta (KKBC) sebagai bentuk inovasi kokurikuler di madrasah.

Untuk melaksanakan kegiatan kokurikuler yang maksimal dan bermakna dibutuhkan panduan teknis yang komprehensif bagi guru. Panduan ini berfungsi sebagai acuan dalam merancang, melaksanakan, hingga mengevaluasi kegiatan agar sejalan dengan pengembangan karakter murid. Berikut adalah panduan pelaksanaan kegiatan kokurikuler yang maksimal berdasarkan KMA 1503 tahun 2025.


Nah……untuk lebih jelasnya silahkan unduh saja fail tersebut pada tautan berikut:

 

Panduan Kokurikuler pada Madrasah Tahun 2025

Panduan Pengembangan P5RA Tahun 2024

By On December 01, 2024



Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan panduan pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Dan Rahmatan Lil ‘Alamin. Panduan ini dikembangkan dari panduan pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yang diterbitkan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI.

Panduan ini dirancang untuk menjadi pemandu para pemangku kepentingan untuk melakukan projek penguatan profil pelajar Pancasila dan rahmatan lil ‘alamin di madrasah, sehingga madrasah dapat mengembangkan pembelajaran dan pendidikannya sesuai dengan perkembangan kurikulum yang ada, terutama kurikulum merdeka. Panduan ini adalah dokumen hidup, sebagai dokumen hidup memiliki fleksibilitas, memungkinkan disempurnakan sesuai tuntutan zaman dan implementasinya akan terus berkembang melalui kreatifitas dan inovasi para guru.

 

Nah……untuk lebih jelasnya silahkan unduh saja fail tersebut pada tautan berikut:

 

 

Panduan Pengembangan P5RA Tahun 2024


SKL Madrasah Ibtidaiyah  Kurikulum Merdeka KMA Nomor 347 Tahun 2022

By On October 09, 2022


Standar Kompetensi Lulusan Madrasah adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang Pendidikan RA, MI, MTs, MA dan MAK.

Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan:

1.   Tujuan Pendidikan Nasional;

2.   Tingkat perkembangan Peserta Didik;

3.   Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; dan

4.   Jalur, Jenjang, dan Jenis pendidikan.


Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak terdiri atas:

1.   Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Raudhatul Athfal;

2.   Standar Kompetensi Lulusan pada Madrasah Ibtidaiyah;

3.   Standar Kompetensi Lulusan pada Madrasah Tsanawiyah;

4.   Standar Kompetensi Lulusan pada Madrasah Aliyah.

 

Di bawah ini adalah Standar Kompetensi Lulusan pada Madrasah Ibtidaiyah, selengkapnya sebagai berikut:

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Madrasah Ibtidaiyah difokuskan pada:

  1. Persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Allah swt., Tuhan yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  2. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  3. Penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untukmengikuti pendidikan lebih lanjut.

Standar Kompetensi Lulusan pada madrasah ibtidaiyah dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:

  1. Mengenal Allah swt., Tuhan yang Maha Esa melalui sifat-sifatNya, memahami ajaran pokok Agama Islam, melaksanakan ibadah dengan bimbingan, bersikap jujur, menunjukkan perilaku hidup sehat dan bersih, menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Allah swt., Tuhan yang Maha Esa, serta taat pada aturan agama.
  2. Mengenal dan mengekspresikan identitas diri dan budayanya, mengenal dan menghargai keragaman budaya di lingkungannya, melakukan interaksi antar budaya, dan mengklarifikasi prasangka dan stereotip serta berpartisipasi untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Menunjukkan sikap peduli dan perilaku berbagi serta berkolaborasi antar sesama tanpa diskriminasi dengan bimbingan di lingkungan sekitar;
  4. Menunjukkan sikap bertanggung jawab sederhana, kemampuan mengelola pikiran dan perasaan, serta tak bergantung pada orang lain dalam pembelajaran dan pengembangan diri;
  5. Menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan, membuat tindakan atau karya kreatif sederhana, dan mencari alternatif tindakan untuk menghadapi tantangan, termasuk melalui kearifan lokal;
  6. Menunjukkan kemampuan menanya, menjelaskan dan menyampaikan kembali informasi yang didapat atau masalah yang dihadapi;
  7. Menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa mencari dan menemukan teks, menyampaikan tanggapan atas bacaannya, dan mampu menulis pengalaman dan perasaan sendiri;
  8. Menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri dan lingkungan terdekat.
  9. Memiliki kemampuan bersikap dan berperilaku akhlakul karimah, dan moderat dalam kehidupan sehari-hari pada lingkup keluarga dan lingkungan sekitar yang berdasar pada pemahaman ulama yang sahih dari al-Qur’an dan Hadis yang termanifestasikan pada akidah sebagai dasar dorongan beramal, dengan fikih sebagai basis ketentuan beribadah dan bermuamalah, yang mengambil pelajaran dari sejarah peradaban Islam sebagai inspirasi yang bijaksana, serta mampu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Arab sebagai sarana mempelajari agama dari sumber autentiknya.
  10. Memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an yang baik dan benar sebagai sebuah kekhasan kompetensi siswa madrasah.

Standar Isi Permendikbud Nomor 7 Tahun 2022

By On February 14, 2022

 


Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran. Ruang lingkup materi tersebut dirumuskan berdasarkan muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; konsep keilmuan; dan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Pada saat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 7 tahun 2022 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954); dan ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Sahabat Sentir Alit.

Di bawah ini penulis menyediakan link Permendikbud Nomor 7 Tahun 2022, Silahkan diunduh dengan cara klik teks yang berwarna biru…..

 

Permendikbud Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi


Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Permendikbud Nomor 5 Tahun 2022

By On February 14, 2022


 

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan: Tujuan pendidikan nasional; tingkat perkembangan Peserta Didik; kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.

Pada saat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 5 tahun 2022 ini mulai berlaku ketentuan mengenai Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953); dan ketentuan mengenai Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Sahabat Sentir Alit.

Di bawah ini penulis menyediakan link Permendikbud Nomor 5 Tahun 2022, Silahkan diunduh dengan cara klik teks yang berwarna biru…..

 

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2022 tentang SKL


Teknis Penulisan Kisi-kisi dan Soal Penilaian Akhir Semester (PAS)

By On October 22, 2021

 


Salam SALIT (Sahabat Sentiralit) … 

Salah satu tugas pokok dan fungsi guru sebagai Pendidik adalah melakukan evaluasi pembelajaran di Madrasah. Evaluasi pembelajaran adalah proses untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan dalam menentukan sejauh mana dan bagaimana pembelajaran yang telah berjalan agar dapat membuat penilaian (judgement) dan perbaikan yang dibutuhkan untuk memaksimalkan hasilnya. Permendikbud nomor 66 tahun 2013 menerangkan bahwa Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.

Nah…. Sahabat Sentir Alit, mulai tahun 2016 Istilah Ulangan Akhir Semester Ganjil berubah menjadi Penilaian Akhir Semester disingkat PAS. Hal ini didasarkan pada Permendikbud No. 23 tahun 2016 dan Panduan Penilaian dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016 bahwa Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan ujian sekolah.

Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan di akhir semester ganjil untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester ganjil.  Hasil penilaian akhir semester selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan antara lain untuk pengisian rapor.

Kegiatan Penialaian akhir Semester harus dilakukan secara terencana dan sistematis yang meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Perencanaan tersebut umumnya meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan.

Nah.... kali ini penulis akan mencoba berbagi pengalaman terkait persiapan dalam menyusun kisi-kisi dan soal Penialaian akhir Semester K 13 di Madrasah Ibtidaiyah yang berupa Petunjuk Teknis. Dalam Petunjuk Teknis ini dijelaskan bagaimana cara pengetikan soal, pembagian kelompok muatan pelajaran untuk Tematik, Jadwal pelaksanannya, berapa jumlah butir soalnya, cara penilaiannya, dan format kisi-kisi terbaru sesuai SK Dirjen Pendis nomor 781 tahun 2021.

Setiap madrasah atau Satuan Pendidikan pastinya memiliki ketentuan yang berbeda dengan madrasah lainnya di dalam mempersiapkan kegiatan Penilaian Akhir Semester. Sehingga petunjuk teknis Penyusunan Kisi-kisi dan Soal Penilaian Akhir Semester ini nantinya perlu disesuaikan dengan kondisi dan keinginan madrasah.

Untuk lebih jelas dan rinci di bawah ini kami sediakan link dokumen Petunjuk Teknis Penyusunan Kisi-kisi dan Soal Penilaian Akhir Semester untuk Madrasah Ibtidaiyah kelas 1 sampai 6.

 

Teknis Penulisan Kisi-kisi dan Soal Penilaian Akhir Semester (PAS)

SK Dirjen Pendis nomor 781 tahun 2021


Teknis Penyusunan Kisi-kisi dan Soal Penilaian Akhir Tahun (PAT)

By On May 31, 2021

 


Salam SALIT (Sahabat Sentiralit) … 

Salah satu tugas pokok dan fungsi guru sebagai Pendidik adalah melakukan evaluasi pembelajaran di Madrasah. Evaluasi pembelajaran adalah proses untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan dalam menentukan sejauh mana dan bagaimana pembelajaran yang telah berjalan agar dapat membuat penilaian (judgement) dan perbaikan yang dibutuhkan untuk memaksimalkan hasilnya. Permendikbud nomor 66 tahun 2013 menerangkan bahwa Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.

Nah…. Sahabat Sentir Alit, mulai tahun 2016 Istilah Ulangan Akhir Semester Genap berubah menjadi Penilaian Akhir Tahun disingkat PAT. Hal ini didasarkan pada Permendikbud No. 23 tahun 2016 dan Panduan Penilaian dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016 bahwa Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan ujian sekolah.

Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah kegiatan yang dilakukan di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap.  Hasil penilaian akhir tahun selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan antara lainuntuk pengisian rapor.

Kegiatan Penialaian akhir Tahun harus dilakukan secara terencana dan sistematis yang meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Perencanaan tersebut umumnya meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan.

Nah.... kali ini penulis akan mencoba berbagi pengalaman terkait persiapan dalam menyusun kisi-kisi dan soal Penialaian akhir Tahun K 13 di Madrasah Ibtidaiyah yang berupa Petunjuk Teknis. Dalam Petunjuk Teknis ini dijelaskan bagaimana cara pengetikan soal, pembagian kelompok muatan pelajaran untuk Tematik, Jadwal pelaksanannya, berapa jumlah butir soalnya, cara penilaiannya, dan format kisi-kisi terbaru sesuai SK Dirjen Pendis nomor 781 tahun 2021.

Setiap madrasah atau Satuan Pendidikan pastinya memiliki ketentuan yang berbeda dengan madrasah lainnya di dalam mempersiapkan kegiatan Penilaian Akhir Tahun. Sehingga petunjuk teknis Penyusunan Kisi-kisi dan Soal Penilaian Akhir Tahun ini nantinya perlu disesuaikan dengan kondisi dan keinginan madrasah.

Untuk lebih jelas dan rinci di bawah ini kami sediakan link dokumen Petunjuk Teknis Penyusunan Kisi-kisi dan Soal Penilaian Akhir Tahun untuk Madrasah Ibtidaiyah kelas 1 sampai 5.

 

Teknis Penyusunan Kisi-kisi dan Soal Penilaian AkhirTahun (PAT)

SK Dirjen Pendis nomor 781 tahun 2021