Salam SSA…
Pendidikan merupakan aspek terpenting dalam memajukan suatu bangsa,
sehingga pendidikan harus dilakukan secara profesional. Dan guru adalah ujung
tombak dalam menentukan sukses atau tidaknya pendidikan, oleh karena itu guru harus
mampu bersikap profesional dalam menyelenggarakan pendidikan.
![]() |
Kegiatan KKG MIN Kendal |
Sejak
dikeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2009, guru menghadapi permasalahan cukup
berat dalam kenaikan pangkat dan jabatan. Sistem kenaikan pangkat guru saat ini berbeda dari
tahun tahun sebelumnya. Di mana terhitung mulai Januari 2014 kenaikan pangkat
guru harus menggunakan sistem baru. Yaitu Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang
dilengkapi dengan unsur-unsur dari kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB). Laporan Pengembangan Diri.
Merujuk
Permenneg PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 komponen Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan meliputi Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif.
Berdasarakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar (BUKU 4), Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan profesi guru pembelajar merupakan salah satu dari unsur yang diperlukan untuk memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan fungsional guru. Pasal 11 Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 menjelaskan bahwa unsur, subunsur, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP seperti pada Tabel 4 berikut.
Unsur: PPGP
|
||
Sub unsur PPGP
|
Kegiatan
|
|
A
|
Melaksanakan Pengembangan Diri
|
1.
Mengikuti diklat
Fungsional
2.
Melaksanakan kegiatan
kolektif guru
|
B
|
Publikasi Ilmiah
|
Membuat karya tulis
ilmiah dan mempublikasikannya yang dapat berupa hasil penelitian, tinjauan
ilmiah, buku, modul, dan sejenisnya.
|
C
|
Karya Inovatif
|
1.
Menemukan teknologi tepat
guna
2.
Menemukan/menciptakan
karya seni
3.
Membuat/memodifikasi alat
pelajaran
4. Mengikuti pengembangan
penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya
|
Nah…
Para SSA (Sahabat Sentir Alit) sekalian, kali ini Penulis mencoba untuk fokus menyampaikan
hasil kerja Penulis dalam membuat laporan kegiatan kolektif guru. Kegiatan
kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah
atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah/ madrasah maupun di luar sekolah/madrasah
(seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya) yang bertujuan
untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.
Kegiatan kolektif guru dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut.
a.
Mengikuti lokakarya atau
kegiatan di kelompok/ musyawarah kerja guru.
b. Mengikuti in house training (< 30 jam) di sekolah/ madrasah
untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis
TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya.
c. Sebagai pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium, diskusi
panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
d. Mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan
kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
e. Merupakan kegiatan wajib setiap guru pada setiap jenjang jabatan
sebagaimana telah diatur dalam Rambu-rambu penyelenggara KKG/MGMP. Dalam 1
tahun, guru diwajibkan mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan
untuk membahas paket topik pertemuan dalam penigkatan kompetensi guru yang
telah disepakati dalam program kegiatan KKG/MGMP dalam satu tahun paket
kegiatan. Setiap 1 (satu) paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 (tiga)
kali pertemun. Satu pertemuan minimal 3 (tiga) jam pelajaran @ 60 menit.
f. Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dlm 1 tahun dapat berupa:
1)
Paket Pengembangan Silabus,
RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
2)
Paket Pengembangan
Instrumen Penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
3)
Paket Pengembangan
Model-model Pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan =
0.15
4)
Paket
Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
5)
Paket Pengembangan Karya
Ilmiah Guru (PTK/ Tinjauan Ilmiah/ Buku/ Modul/Diktat/ Kajian Buku/ karya
terjemahan/karya seni/karya teknologi) perlu minimal 4 kali pertemuan = 0.15
Keterangan:
1.
Untuk mendapatkan AK,
setiap paket yang diambil oleh KKG/MGMP atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya.
Misalnya, apabila kegiatan KKG/MGMP Kota Bunga dalam 1 tahun
merencanakan 4 paket kegiatan angka 1), 2), 3), dan 4) yang memenuhi kriteria
minimal 3 kali pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka setiap guru yang
aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x 0.15 = 0.60. Jika yang diperlukan adalah
angka 1) adalah 4 kali pertemuan, maka nilai AK yang diperoleh tetap 0.15.
Apabila kebutuhan guru untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari kegiatan
di atas lebih besar, maka yang diambil harus 2 paket yang sama, dan
konsekuensinya guru akan mendapatkan AK yang lebih besar dari 0.15, yaitu 2 x
0.15 = 0.3.
2.
Setiap paket kegiatan yang
diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya.
Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan, maka ia harus
menyiapkan 4 laporan hasil kegiatan KKG/MGMP beserta lampiran hasil/produk
kegiatannya dan bukti fisik pendukung.
3.
Seorang guru dapat
memperoleh angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP paling sedikit telah hadir aktif
sebanyak 85%.
4. Ketua KKG/MGMP membuat rekap keikutsertaan peserta dalam kegiatan
kolektif selama satu tahun, dan sertifikat/surat keterangan ditandatangani oleh
kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
atau kepala UPTD atas nama kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atas usulan
dari ketua KKG/MGMP.
5. Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan
baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas
kehendak sendiri.
Bagi SSA yang
membutuhkan Laporan Pengembangan Diri Dalam Kegiatan Kolektif KKG silahkan
unduh disini:
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »