Laporan Pengembangan Diri Dalam Kegiatan Kolektif KKG

Salam SSA…
Pendidikan merupakan aspek terpenting dalam memajukan suatu bangsa, sehingga pendidikan harus dilakukan secara profesional. Dan guru adalah ujung tombak dalam menentukan sukses atau tidaknya pendidikan, oleh karena itu guru harus mampu bersikap profesional dalam menyelenggarakan pendidikan.
Kegiatan KKG MIN Kendal
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh pegawai negeri sipil
Sejak dikeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2009, guru menghadapi permasalahan cukup berat dalam kenaikan pangkat dan jabatan. Sistem kenaikan pangkat guru saat ini berbeda dari tahun tahun sebelumnya. Di mana terhitung mulai Januari 2014 kenaikan pangkat guru harus menggunakan sistem baru. Yaitu Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang dilengkapi dengan unsur-unsur dari kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Laporan Pengembangan Diri.
Merujuk Permenneg PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan meliputi Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif.

Berdasarakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar (BUKU 4), Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan profesi guru pembelajar merupakan salah satu dari unsur yang diperlukan untuk memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan fungsional guru. Pasal 11 Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 menjelaskan bahwa unsur, subunsur, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP seperti pada Tabel 4 berikut.
Unsur: PPGP
Sub unsur PPGP
Kegiatan
A
Melaksanakan Pengembangan Diri
1.   Mengikuti diklat Fungsional
2.   Melaksanakan kegiatan kolektif guru
B
Publikasi Ilmiah
Membuat karya tulis ilmiah dan mempublikasikannya yang dapat berupa hasil penelitian, tinjauan ilmiah, buku, modul, dan sejenisnya.
C
Karya Inovatif
1.   Menemukan teknologi tepat guna
2.   Menemukan/menciptakan karya seni
3.   Membuat/memodifikasi alat pelajaran
4. Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya

Nah… Para SSA (Sahabat Sentir Alit) sekalian, kali ini Penulis mencoba untuk fokus menyampaikan hasil kerja Penulis dalam membuat laporan kegiatan kolektif guru. Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di  sekolah/ madrasah maupun di luar sekolah/madrasah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya) yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.
Kegiatan kolektif guru dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut.
a.   Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok/ musyawarah kerja guru.
b.   Mengikuti in house training (< 30 jam) di sekolah/ madrasah untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya.
c.   Sebagai pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
d.   Mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
e.   Merupakan kegiatan wajib setiap guru pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam Rambu-rambu penyelenggara KKG/MGMP. Dalam 1 tahun, guru diwajibkan mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan untuk membahas paket topik pertemuan dalam penigkatan kompetensi guru yang telah disepakati dalam program kegiatan KKG/MGMP dalam satu tahun paket kegiatan. Setiap 1 (satu) paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 (tiga) kali pertemun. Satu pertemuan minimal 3 (tiga) jam pelajaran @ 60 menit.
f.    Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dlm 1 tahun dapat berupa:
1)   Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
2)   Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
3)   Paket Pengembangan Model-model Pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
4)   Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
5)   Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/ Tinjauan Ilmiah/ Buku/ Modul/Diktat/ Kajian Buku/ karya terjemahan/karya seni/karya teknologi) perlu minimal 4 kali pertemuan = 0.15

   Keterangan:
1.  Untuk mendapatkan AK, setiap paket yang diambil oleh KKG/MGMP atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya.
Misalnya, apabila kegiatan KKG/MGMP Kota Bunga dalam 1 tahun merencanakan 4 paket kegiatan angka 1), 2), 3), dan 4) yang memenuhi kriteria minimal 3 kali pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka setiap guru yang aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x 0.15 = 0.60. Jika yang diperlukan adalah angka 1) adalah 4 kali pertemuan, maka nilai AK yang diperoleh tetap 0.15. Apabila kebutuhan guru untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari kegiatan di atas lebih besar, maka yang diambil harus 2 paket yang sama, dan konsekuensinya guru akan mendapatkan AK yang lebih besar dari 0.15, yaitu 2 x 0.15 = 0.3.
2.  Setiap paket kegiatan yang diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan, maka ia harus menyiapkan 4 laporan hasil kegiatan KKG/MGMP beserta lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung.
3.  Seorang guru dapat memperoleh angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%.
4.  Ketua KKG/MGMP membuat rekap keikutsertaan peserta dalam kegiatan kolektif selama satu tahun, dan sertifikat/surat keterangan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya atau kepala UPTD atas nama kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atas usulan dari ketua KKG/MGMP.
5.  Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri.

Bagi SSA yang membutuhkan Laporan Pengembangan Diri Dalam Kegiatan Kolektif KKG silahkan unduh disini:

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments