Salam SSA…
Untuk menciptakan
sumber daya manusia yang handal dan professional, setia mengabdi pada
perjuangan bangsa dan Negara dan berkepribadian yang luhur maka perlu dilakukan
pembinaan dan pendidikan pengembangan diri aparatur sipil Negara. Pengembangan
diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki
kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan
nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan
dan pelatihan (diklat) fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif
guru.
Berdasarakan
Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar (BUKU4), Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional adalah upaya peningkatan
kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan
keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas
guru melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang
berwenang.
Diklat dapat dilaksanakan secara tatap muka maupun jarak jauh, diklat jarak jauh dapat dilakukan dengan korespondensi atau berbasis internet (online). Jenis diklat dapat berupa pelatihan, penataran, bimbingan teknis, bimbingan karier, kursus, magang atau bentuk lain yang diakui oleh instansi yang berwenang. Keikutsertaan dalam diklat tersebut dibuktikan dengan adanya surat tugas, sertifikat, surat keterangan dan sejenisnya.
Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari kepala sekolah/madrasah maupun atas kehendak sendiri setelah mendapat izin dari atasan langsung. Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, in house traning dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Ddklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah Daerah.
Diklat dapat dilaksanakan secara tatap muka maupun jarak jauh, diklat jarak jauh dapat dilakukan dengan korespondensi atau berbasis internet (online). Jenis diklat dapat berupa pelatihan, penataran, bimbingan teknis, bimbingan karier, kursus, magang atau bentuk lain yang diakui oleh instansi yang berwenang. Keikutsertaan dalam diklat tersebut dibuktikan dengan adanya surat tugas, sertifikat, surat keterangan dan sejenisnya.
Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari kepala sekolah/madrasah maupun atas kehendak sendiri setelah mendapat izin dari atasan langsung. Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, in house traning dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Ddklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah Daerah.
Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan
pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru,
antara lain:
1.
penyusunan kurikulum, RPP
dan bahan ajar;
2.
penyusunan, program kerja,
dan/atau perencanaan pendidikan;
3.
pengembangan metodologi
mengajar;
4.
penilaian proses dan hasil
pembelajaran peserta didik;
5.
penggunaan dan pengembangan
teknologi informasi dalam pembelajaran
6.
inovasi proses
pembelajaran;
7.
peningkatan kompetensi
profesional;
8.
penulisan publikasi ilmiah;
9.
pengembangan karya
inovatif;
10.
kemampuan untuk
mempresentasikan hasil karya; dan
11.
peningkatan kompetensi lain
yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah.
Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 seperti pada Tabel 5 berikut:
No
|
Kegiatan
|
Angkat Kredit
|
1
|
lebih dari 960 jam
|
15
|
2
|
antara 641 s.d. 960
|
9
|
3
|
antara 480 s.d. 640
|
6
|
4
|
antara 181 s.d. 480
|
3
|
5
|
antara 81 s.d. 180
|
2
|
6
|
antara 30 s.d. 80
|
1
|
Keikutsertaan guru dan guru yang mendapat tugas tambahan dalam kegiatan diklat fungsional harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.
1. Fotokopi surat tugas dari
kepala sekolah/madrasah, atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait
yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau atasan langsung terkait
dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap
muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan
secara penuh.
2. Fotokopi sertifikat diklat
bagi guru yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, sedangkan bagi
kepala sekolah/madrasah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung
terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda
tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan
jaringan secara penuh.
3. Laporan hasil pelatihan
yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan
diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam
jaringan maupun dalan jaringan secara penuh disajikan dengan kerangka isi
seperti padaLampiran 1.
Bagi SSA yang
membutuhkan Laporan Pengembangan Diri Diklat Fungsional
dan Teknis silahkan unduh disini:
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »