Laporan Pengembangan Diri Diklat Fungsional dan Teknis untuk PAK

Salam SSA…
Untuk menciptakan sumber daya manusia yang handal dan professional, setia mengabdi pada perjuangan bangsa dan Negara dan berkepribadian yang luhur maka perlu dilakukan pembinaan dan pendidikan pengembangan diri aparatur sipil Negara. Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif guru.


Berdasarakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar (BUKU4), Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang. 

Diklat dapat dilaksanakan secara tatap muka maupun jarak jauh, diklat jarak jauh dapat dilakukan dengan korespondensi atau berbasis internet (online). Jenis diklat dapat berupa pelatihan, penataran, bimbingan teknis, bimbingan karier, kursus, magang atau bentuk lain yang diakui oleh instansi yang berwenang. Keikutsertaan dalam diklat tersebut dibuktikan dengan adanya surat tugas, sertifikat, surat keterangan dan sejenisnya. 


Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari kepala sekolah/madrasah maupun atas kehendak sendiri setelah mendapat izin dari atasan langsung. Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, in house traning dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Ddklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah Daerah.


Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain:
1.    penyusunan kurikulum, RPP dan bahan ajar;
2.    penyusunan, program kerja, dan/atau perencanaan pendidikan;
3.    pengembangan metodologi mengajar;
4.    penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik;
5.    penggunaan dan pengembangan teknologi informasi dalam pembelajaran
6.    inovasi proses pembelajaran;
7.    peningkatan kompetensi profesional;
8.    penulisan publikasi ilmiah;
9.    pengembangan karya inovatif;
10. kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan
11. peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 seperti pada Tabel 5 berikut:
No
Kegiatan
Angkat Kredit
1
lebih dari 960 jam
15
2
antara 641 s.d. 960
9
3
antara 480 s.d. 640
6
4
antara 181 s.d. 480
3
5
antara 81 s.d. 180
2
6
antara 30 s.d. 80
1

Keikutsertaan guru dan guru yang mendapat tugas tambahan dalam kegiatan diklat fungsional harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.
1.   Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah, atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.
2. Fotokopi sertifikat diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, sedangkan bagi kepala sekolah/madrasah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.
3.  Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh disajikan dengan kerangka isi seperti padaLampiran 1.


Bagi SSA yang membutuhkan Laporan Pengembangan Diri Diklat Fungsional dan Teknis silahkan unduh disini:

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments