Komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Permen 22 Th. 2016


Salam SSA…..

Dengan diterbitkannya Permendikbud nomor 22 tahun 2016 maka Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) mengalami perubahan komponen. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.
Sahabat Sentir Alit, Sebagai Pendidik harus mampu membaca dan mengetahui dengan cepat akan adanya perubahan regulasi agar kompetensi yang dimiliki selalu berkembang tidak tertinggal. Meskipun semakin hari tugas dan beban pendidik semakin berat, namun harus tetap semangat berjuang menjadikan peserta didik yang hebat. Selama kita berusaha dan yakin tanpa putus asa semuanya tidak akan menjadi kendala.

Komponen RPP yang dimaksud terdiri atas:
a.   identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b.   identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c.   kelas/semester;
d.   materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan ; 
g.   kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h.  materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi
i.    metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai
j.  media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran
k.   sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l.    langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran.

Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses  silahkan download disini
lampirannya download disini

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments