Salam SSA…..
Dengan terbitnya SK Dirjen Pendis Kementerian
Agama nomor 5164 tertanggal 19 September 2018 tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah, maka Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) mengalami perubahan komponen. RPP dikembangkan
dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam
upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan
pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar
pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang
dilaksanakan satu kali pertemuan atau lebih.
Sahabat
Sentir Alit, Sebagai Pendidik harus mampu membaca dan mengetahui dengan cepat akan
adanya perubahan regulasi agar kompetensi yang dimiliki selalu berkembang tidak
tertinggal. Meskipun semakin hari tugas dan beban pendidik semakin berat, namun
harus tetap semangat berjuang menjadikan peserta didik yang hebat. Selama kita
berusaha dan yakin tanpa putus asa semuanya tidak akan menjadi kendala.
Komponen RPP yang dimaksud terdiri atas:
a. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. Kelas/semester;
d. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan
untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah
jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
e. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD,
dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati
dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan ;
f. Kompetensi dasar
1. KD pada KI-1
2. KD pada KI-2
3. KD pada KI-3
4. KD pada KI-4
g. Indikator pencapaian kompetensi;
1. Indikator KD pada KI-1 (Agama dan PPKn)
2. Indikator KD pada KI-2 (Agama dan PPKn)
3. Indikator KD pada KI-3
4. Indikator KD pada KI-4
Cara Penyusunan Indikator:
a. indikator diturunkan dari Komptensi Dasar (KD)
b. menggunakan kata kerta operasional
c. jumlah indikator tergantung pada kedalaman dan keluasan materi
d. satu indikator satu kata kerja operasional
e. disusun secara prosedural dari LOTS (Low order thinking
skils)sampai dengan HOTS (High order thinking skils)
h. Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan
prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai
dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi
Materi pembelajaran, memuat informasi tentang pokok materi dan pokok
sub materi atau materi esensial yang berkaitan dengan fakta, konsep, prinsip,
dan prosedur yang relevan. Informasi tersebut dalam RPP cukup ditulis dalam
bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan
indikator ketercapaian kompetensi, selanjutnya dijelaskan sumber rujukan yang memuat materi pembelajaran yang telah dikondisikan.
indikator ketercapaian kompetensi, selanjutnya dijelaskan sumber rujukan yang memuat materi pembelajaran yang telah dikondisikan.
Kelengkapan materi pembelajaran dapat dirujuk pada buku teks pelajaran,
buku panduan guru, dan sumber belajar Iainnya, misalnya internet atau media
Iainnya, balk yang berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran
dari Iingkungan sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran
reguler, pengayaan, dan remedial.
i. Metode pembelajaran, memuat
informasi tentang metode yang digunakan dalam pembelajaran sehingga terwujud
suasana belajar dan proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik dapat mewujudkan
KD. Metode ini ditentukan dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik
dan KD, serta situasi dan kondisi yang
mungkin terjadi saat siswa belajar.
mungkin terjadi saat siswa belajar.
j. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar., Komponen ini memuat
informasi singkat jelas terkait media/alat media yang akan dipergunakan pada
pembelajaran. yang akan dipergunakan pada pembelajaran.
1. Media/alat media pembelajaran adalah alat bantu proses pembelajaran
untuk menyampaikan materi pelajaran;
2. Sumber belajar adalah segala sumber yang telah terbukti menyediakan
informasi, data, fakta yang sesuai dengan KD dan dapat dipelajari guna
menunjang terwujudnya KD dalam pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa buku ,
media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang
relevan;
k. Kegiatan Pembelajaran,
Komponen ini memuat pokok - pokok kegiatan yang akan dilaksanakan pada
setiap tahapan pembelajaran. Bila dipandang perlu oleh guru membutuhkan
penjelasan dalam memudahkan dirinya melaksanakan pembelajaran, maka pokok-pokok
kegiatan dimaksud dapat diberi penjelasan tambahan yang bersifat praktis. Namun
demikian guru tidak diwajibkan memberikan penjelasan tambahan praktis pada
setiap pokok kegiatan yang dirancang. dapat
berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar
lain yang relevan;
Kegiatan
pembelajaran dapat disusun atas beberapa pertemuan sebagai berikut:
1. Pertemuan Pertama:
(...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Intl (menggunakan pendekatan saintifik yang diintegrasikan dengan metode pembelajaran dan pembelajaran abad 21)
c. Kegiatan Penutup
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Intl (menggunakan pendekatan saintifik yang diintegrasikan dengan metode pembelajaran dan pembelajaran abad 21)
c. Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua:
(...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Intl
c. Kegiatan Penutup
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Intl
c. Kegiatan Penutup
3. Pertemuan seterusnya
l. Penilaian, Pembelajaran
Remedial dan Pengayaan.
Komponen ini memuat informasi
terkait teknik, instrumen penilaian, dan strategi pembelajaran remedial dan
pengayaan bila terjadi ketidak tuntasan peserta didik yang akan dilaksanakan
dalam pembelajaran.
Berdasarkan
uraian di atas, maka komponen ini terdiri atas;
1. Teknik penilaian
2. Instrumen penilaian
a. Pertemuan Pertama
b. Pertemuan Kedua
c. Pertemuan seterusnya
a. Pertemuan Pertama
b. Pertemuan Kedua
c. Pertemuan seterusnya
3. Pembelajaran Remedial
dan Pengayaan
Pembelajaran remedial dilakukan segera setelah kegiatan penilaian
Pembelajaran remedial dilakukan segera setelah kegiatan penilaian
SK Dirjen Pendis Kementerian Agama nomor 5164 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah, silahkan download disini
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »