Komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) SK Dirjen Pendis 5164


Salam SSA…..

Dengan terbitnya SK Dirjen Pendis Kementerian Agama nomor 5164 tertanggal 19 September 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah, maka Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) mengalami perubahan komponen.  RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan satu kali pertemuan atau lebih.

Sahabat Sentir Alit, Sebagai Pendidik harus mampu membaca dan mengetahui dengan cepat akan adanya perubahan regulasi agar kompetensi yang dimiliki selalu berkembang tidak tertinggal. Meskipun semakin hari tugas dan beban pendidik semakin berat, namun harus tetap semangat berjuang menjadikan peserta didik yang hebat. Selama kita berusaha dan yakin tanpa putus asa semuanya tidak akan menjadi kendala.


Komponen RPP yang dimaksud terdiri atas:
a.   Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b.   Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c.   Kelas/semester;
d.   Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
e.   Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan ; 
f.    Kompetensi dasar
1.    KD pada KI-1
2.    KD pada KI-2
3.    KD pada KI-3
4.    KD pada KI-4
g.   Indikator pencapaian kompetensi;
1.    Indikator KD pada KI-1 (Agama dan PPKn)
2.    Indikator KD pada KI-2 (Agama dan PPKn)
3.    Indikator KD pada KI-3
4.    Indikator KD pada KI-4
Cara Penyusunan Indikator:
a. indikator diturunkan dari Komptensi Dasar (KD)
b. menggunakan kata kerta operasional
c. jumlah indikator tergantung pada kedalaman dan keluasan materi
d. satu indikator satu kata kerja operasional
e. disusun secara prosedural dari LOTS (Low order thinking skils)sampai dengan HOTS (High order thinking skils)
h.   Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi
Materi pembelajaran, memuat informasi tentang pokok materi dan pokok sub materi atau materi esensial yang berkaitan dengan fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan. Informasi tersebut dalam RPP cukup ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan
indikator ketercapaian kompetensi, selanjutnya dijelaskan sumber rujukan yang memuat materi pembelajaran yang telah dikondisikan.
Kelengkapan materi pembelajaran dapat dirujuk pada buku teks pelajaran, buku panduan guru, dan sumber belajar Iainnya, misalnya internet atau media Iainnya, balk yang berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari Iingkungan sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.
i.    Metode pembelajaran, memuat informasi tentang metode yang digunakan dalam pembelajaran sehingga terwujud suasana belajar dan proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik dapat mewujudkan KD. Metode ini ditentukan dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik dan KD, serta situasi dan kondisi yang
mungkin terjadi saat siswa belajar.
j.    Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar., Komponen ini memuat informasi singkat jelas terkait media/alat media yang akan dipergunakan pada pembelajaran. yang akan dipergunakan pada pembelajaran.
1.   Media/alat media pembelajaran adalah alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
2.   Sumber belajar adalah segala sumber yang telah terbukti menyediakan informasi, data, fakta yang sesuai dengan KD dan dapat dipelajari guna menunjang terwujudnya KD dalam pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa buku , media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
k.   Kegiatan Pembelajaran,
Komponen ini memuat pokok - pokok kegiatan yang akan dilaksanakan pada setiap tahapan pembelajaran. Bila dipandang perlu oleh guru membutuhkan penjelasan dalam memudahkan dirinya melaksanakan pembelajaran, maka pokok-pokok kegiatan dimaksud dapat diberi penjelasan tambahan yang bersifat praktis. Namun demikian guru tidak diwajibkan memberikan penjelasan tambahan praktis pada setiap pokok kegiatan yang dirancang. dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
Kegiatan pembelajaran dapat disusun atas beberapa pertemuan sebagai berikut:
1.    Pertemuan Pertama: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Intl (menggunakan pendekatan saintifik yang diintegrasikan dengan metode pembelajaran dan pembelajaran abad 21)
c. Kegiatan Penutup
2.    Pertemuan Kedua: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Intl
c. Kegiatan Penutup
3.    Pertemuan seterusnya  
l.    Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan.
Komponen ini memuat informasi terkait teknik, instrumen penilaian, dan strategi pembelajaran remedial dan pengayaan bila terjadi ketidak tuntasan peserta didik yang akan dilaksanakan dalam pembelajaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka komponen ini terdiri atas;
1.    Teknik penilaian
2.    Instrumen penilaian
a. Pertemuan Pertama
b. Pertemuan Kedua
c. Pertemuan seterusnya
3.    Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial dilakukan segera setelah kegiatan penilaian

SK Dirjen Pendis Kementerian Agama nomor 5164  tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah,  silahkan download disini

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments