Salam SSA…
Ulangan
Akhir Semester atau Ulangan Kenaikan Kelas, begitu kita menyebut tahapan bentuk
penilaian yang dilaksanakan pada semester genap. Hal ini sesuai dengan Permendikbud
nomor 66 tahun 2013 bahwa Penilaian hasil belajar
dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek,
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat
kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
Nah…. Sahabat Sentir Alit, mulai
tahun 2016 Istilah Ulangan Akhir Semester Genap berubah menjadi Penilaian Akhir
Tahun disingkat PAT. Hal ini didasarkan pada Permendikbud No. 23 tahun 2016
dan Panduan Penilaian dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan
Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016 bahwa Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
dilakukan dalam bentuk penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan
ujian sekolah
.
Penilaian Akhir Tahun (PAT)
adalah kegiatan yang dilakukan di akhir semester genap untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap. Cakupan
penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester
genap. Hasil penilaian akhir tahun selanjutnya diolah dan
dianalisis untuk mengetahui ketuntasan
belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan antara lainuntuk
pengisian rapor.
Sebagai seorang pendidik wajib tahu akan
perubahan tersebut sebagai wujud pengembangan kompetensi profesionalnya. Demikian
tulisan saya mudah-mudahan bermanfaat.
Bagi SSA yang membutuhkan Permendikbud nomor 66 tahun 2013, Permendikbud No. 23 tahun 2016, dan Panduan Penilaian
dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016 dapat mengunduh pada link di
bawah ini:
Panduan Penilaian dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar DirjenPendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »