Sebagai Pendidik Madrasah Ibtidaiyah kelas IV pasti dipusingkan
dengan materi Fikih semester genap KD. 3.3 Memahami Ketentuan Puasa Sunah,
kenapa demikian?. Meskipun sudah menjadi tanggungjawab seorang Pendidik untuk
mengembangkan materi pembelajaran, namun nyatanya para Pendidik masih saja
mengandalkan buku pelajaran sebagai media pembelajaran pokok. Padahal buku
siswa fikih kelas IV terbitan Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia cetakan ke-1 tahun 2014
tidak memiliki cakupan materi ketentuan puasa sunah, sehingga pendidik terpaksa
harus mencari materi tersebut dari sumber lain. Pertanyaannya mengapa buku
terbitan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik
Indonesia tidak memuat materi ketentuan puasa sunah sedangkan di dalam KMA 165
tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Pada Madrasah Kompetensi Inti (KI) Dan
Kompetensi Dasar (KD) Tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) jelas sekali ada?. Agar lebih
jelas coba lihat screenshoot berikut:
Lalu jawabannya apa?......Jawabannya bisa saja buku itu belum
direvisi, hal ini terlihat sampai tahun 2019 belum terbit cetakan buku yang
berikutnya. Yang sabar ya Sahabat Sentir Alit. Orang sabar rejekinya lancar kok.
Nah……sambil menunggu buku cetakan berikutnya terbit, kami coba merangkum materi ketentuan puasa
sunah dari sumber-sumber terpercaya diantaranya Materi Pokok FIQIH II
Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam dan Universitas Terbuka
1997. silahkan unduh saja fail tersebut pada tautan berikut:
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »