Contoh Soal AKG, AKK, dan AKP Madrasah

 


Salam SALIT (Sahabat Sentiralit) …

 

Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik indonesia menerbitkan petunjuk teknis asesmen kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah nomor 4446 tahun 2020;

Kementerian Agama merupakan salah satu Kementerian yang berperan penting dalam dalam pencapaian target pembangunan pendidikan nasional. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, Kementerian Agama menyelenggarakan layanan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Kondisi yang berbeda yang dialami oleh guru, mengakibatkan timbulnya berbagai kendala dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua skema yang akan dilakukan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk mengukur profesionalisme guru, kepala dan pengawas madrasah yakni secara akademis dan non akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP).

 

Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang gambaran umum kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, mendapatkan peta sebaran dan kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pembinaan profesional guru, kepala dan pengawas madrasah dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), tersusunnya instrumen asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah yang akan dijadikan rapor kompetensi sebagai acuan kepada semua pihak terkait dalam menyusun kebijakan pengembangan keprofesionalan guru, kepala dan pengawas madrasah.

Sasaran kegiatan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah ini adalah semua guru, kepala dan pengawas madrasah pada semua jenjang; mulai jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.

 

Ruang Lingkup Materi Asesmen adalah sebagai berikut:

1.    Asesmen Kompetensi Guru MI

a. Kompetensi Pedagogik

Materi kompetensi pedagogik berdasarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007. Materi Pedagogik diintegrasikan dengan materi literasi, numerasi, dan sains.

b. Kompetensi Profesional

Materi kompetensi profesional pada AKG guru MI meliputi materi Literasi, Numerasi, dan Sains.

2.    Asesmen Kompetensi Guru MTs/MA

a. Kompetensi Pedagogik

Materi kompetensi pedagogik berdasarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007. Materi Pedagogik diintegrasikan dengan materi kompetensi profesional (mata pelajaran).

b. Kompetensi Profesional

Materi kompetensi profesional pada AKG guru MTs/MA integrasi dari (1) standar kompetensi profesional guru sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2017, (2) standar isi sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 (3) standar kompetensi lulusan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016.

3.    Asesmen Kompetensi Guru Bimbingan dan Konseling MTs/MA

a. Kompetensi Pedagogik

Materi kompetensi pedagogik berdasarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007. Materi Pedagogik dapat berdiri sendiri atau diintegrasikan dengan proses bimbingan dan konseling.

b. Kompetensi Profesional

Materi kompetensi profesional pada AKG guru Bimbingan dan Konseling MTs/MA adalah standar kompetensi konselor yang diatur dalam Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008.

4.    Materi Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah adalah:

a) Kepemimpinan Madrasah

b) Kepemimpinan Pembelajaran

c) Manajerial

d) Supervisi

e) Kewirausahaan

5.    Materi Asesmen Kompetensi Pengawas Madrasah adalah:

a) Supervisi Akademik

b) Supervisi Manajerial

c) Evaluasi Pendidikan

d) Penelitian dan Pengembangan

 

Komposisi soal AKG guru MI meliputi: Pedagogik 15 butir, Literasi 15 butir, numerasi 15 butir, dan Sains 15 butir. Jumlah keseluruhan soal 60 butir dengan waktu pengerjaan 120 menit.

Komposisi soal AKG guru MTs meliputi: Pedagogik 20 butir, dan Profesional 40 butir. Jumlah keseluruhan soal 60 butir dengan waktu pengerjaan 120 menit.

Komposisi soal AKG guru MA meliputi: Pedagogik 20 butir, dan Profesional 40 butir. Jumlah keseluruhan soal 60 butir dengan waktu pengerjaan 120 menit.

Komposisi soal AKK meliputi: Kepemimpinan Madrasah 12 butir, Kepemimpinan Pembelajaran 12 butir, Manajerial 12 butir, Supervisi 12 butir, dan Kewirausahaan 12 butir. Jumlah keseluruhan soal 60 butir.

Komposisi soal AKP meliputi: Supervisi akademik 15 butir, Supervisi Manajerial 15 butir, Evaluasi Pendidikan 15 butir, Penelitian dan Pengembangan 15 butir. Jumlah keseluruhan soal 60 butir.

 

Peserta Asesmen adalah Guru, kepala, dan pengawas madrasah memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan pengawas yang terdaftar aktif dalam SIMPATIKA, Guru aktif mengajar sesuai mata pelajaran pada sertifikat pendidik danatau sesuai kualifikasi akademik S1/D4, dikecualikan bagi guru MI dan guru di wilayah 3T, Kepala Madrasah yang aktif melaksanakan tugas, ditunjukkan dengan bukti nilai Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM).

 

Uji coba Aplikasi asesmen online dilakukan pada masing masing tempat AKG/AKK/AKP dengan melibatkan calon peserta pada tanggal 12 – 16 Oktober 2020. Pelaksanaan AKG/AKK/AKP online akan berlangsung pada bulan November 2020 secara serentak di seluruh Indonesia. Tempat pelaksanaan ditentukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dengan yang memenuhi syarat.

 

Hasil Penilaian AKG/AKK/AKP disampaikan lewat SIMPATIKA masing masing peserta. Hasil penilaian ini akan dijadikan dasar untuk mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan kategori sebagai berikut:


Pelaksanaan AKG/AKK/AKP merupakan upaya yang terencana dalam mendapatkan peta kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah dalam upaya mewujudkan tagline Madrasah Hebat Bermartabat, yang simpul utamanya antara lain, ada pada guru, kepala dan pengawas madrasah, pada skala mikro hasil AKG/AKK/AKP menjadi bahan pertimbangan pengembangan profesi guru, kepala dan pengawas dan guru yang bersangkutan. Asesmen akan menjadi agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan empat tahunan secara nasional oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

 

SALIT yang budiman….. sebagai upaya dan ihtiar menghadapi asesmen, di bawah ini kami sediakan link contoh-contoh soal Asesmen Kompetensi Guru Madrasah, mudah-mudahan bermanfaat. Mohon maaf atas kekurangan.

 

Soal AKG MI Pedagogik Umum

Soal AKG MI Literasi

Soal AKG MI Numerasi

Soal AKG MI Sains

Soal AKG Madrasah1

Soal AKG Madrasah2

Soal AKK Madrasah

 

Download Juga;

 

Bahan Pengayaan dan Remedi, Program PGDK Kemendikbud 2019 Pedagogik umum

Bahan Pengayaan dan Remedi, Program PGDK Kemendikbud 2019 Bahasa Indonesia

Bahan Pengayaan dan Remedi, Program PGDK Kemendikbud 2019 Matematika

Bahan Pengayaan dan Remedi, Program PGDK Kemendikbud 2019 IPA


Keputusan Dirjen Pendis nomor 4446 tahun 2020 tentang Juknis AKG, AKK, dan AKP


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments