Supervisi Kepala Madrasah

 


Salam SALIT (Sahabat Sentiralit) … 

Salah satu tugas Kepala Madrasah adalah memberikan arahan, bimbingan, contoh dan menilai proses pembelajaran di Madrasah. Artinya Kepala Madrasah merupakan supervisor yang bertugas melaksanakan supervisi pembelajaran.

Menurut Purwanto supervisi ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai Madrasah dalam melakukan pekerjaan secara efektif.

Beberapa jenis supervisi antara lain observasi kelas, saling kunjung, demonstrasi mengajar, supervisi klinis, kaji tindak (action research). Setiap kepala madrasah harus memiliki keterampilan teknis berupa kemampuan menerapkan teknik-teknik supervisi pembelajaran yang tepat. Kepala madrasah dapat menggunakan teknik individual atau kelompok.

Teknik supervisi individual adalah pelaksanaan supervisi perorangan. Kepala Madrasah hanya berhadapan dengan seorang guru sehingga dari hasil supervisi ini akan diketahui kualitas pembelajarannya. Teknik-teknik supervisi ini dapat dilakukan dengan kunjungan kelas, observasi kelas, pertemuan individual, kunjungan antarkelas, dan menilai diri sendiri.

Teknik supervisi kelompok adalah cara melaksanakan program supervisi yang ditujukan kepada dua orang guru atau lebih. Supervisi ini dilakukan kepada kelompok guru yang memiliki masalah atau kebutuhan atau kelemahan-kelemahan yang sama. Supervisi kelompok, yaitu: supervisi yang dilakukan terhadap kegiatan kepanitiaan, kerja kelompok, laboratorium, membaca terpimpin, demonstrasi pembelajaran, darmawisata, kuliah/studi, diskusi panel, perpustakaan, organisasiprofesional, pertemuan guru, lokakarya atau konferensi kelompok.

Dikutip dari Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah Dirjen GTK Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Tahun 2017 halaman 81-84 bahwa Subjek sasaran kegiatan supervisi akademik yaitu guru dengan langkah operasional yang dilakukan kepala madrasah adalah perencanaan perangkat pembelajaran (Prosem, Silabus, RPP), pelaksanaan pembelajaran, refleksi, dan rencana tindak lanjut.

A. Perencanaan

Kepala madrasah menyusun perencanaan supervisi akademik dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Membentuk Tim Supervisi dengan unsur Kepala madrasah, wakil kepala madrasah dan guru-guru senior.
  2. Menyusun program supervisi dan jadwal sesuai kesepakatan.
  3. Menyusun instrumen analisis perangkat pembelajaran.
  4. Menyusun program pemantauan.
  5. Menyusun instrumen analisis pelaksanaan pembelajaran.
  6. Menyusun format catatan supervisi.

B. Pelaksanaan

Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Bersama Tim mengadakan pertemuan awal dengan guru yang mau disupervisi.
  2. Melaksanakan pemantauan melalui observasi, wawancara/angket dan kelompok diskusi.
  3. Melaksanakan supervisi dengan teknik yang disepakati sesuai dengan jadwal yang disepakati.
  4. Melaksanakan refleksi dengan guru yang disupervisi.
  5. Menyusun rencana tindak lanjut berdasarkan temuan dan hasil refleksi.

C. Tindak Lanjut

Menindaklanjuti hasil supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Kepala madrasah mengundang guru yang disupervisi untuk mendiskusikan hasil supervisi/temuan supervisi.
  2. Kepala madrasah dan guru merencanakan tindak lanjut.
  3. Menugaskan guru yang disupervisi untuk mengikuti diklat berdasarkan temuan supervisi.
  4. Membuat pemetaan perkembangan hasil supervisi kedalam Penilaian Kinerja Guru.

Untuk melaksanakan kegiatan supervisi akademik sesuai langkah-langkah tersebut tentunya membutuhkan format-format administrasi yang digunakan sebagai pedoman dan dokumentasi kegiatan. 

Di bawah ini kami sediakan link kumpulan administrasi supervisi akademik Kepala Madrasah. Mudah-mudahan dapat membantu dan mohon maaf atas segala kekurangan.

 

Administrasi Supervisi Kepala Madrasah

Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments