Salam SALIT (Sahabat Sentiralit) …
Salah satu tugas pokok dan fungsi guru sebagai Pendidik adalah melakukan
evaluasi pembelajaran di Madrasah. Evaluasi
pembelajaran adalah proses untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan
dalam menentukan sejauh mana dan bagaimana pembelajaran yang telah berjalan
agar dapat membuat penilaian (judgement) dan perbaikan yang dibutuhkan untuk memaksimalkan
hasilnya. Permendikbud nomor
66 tahun 2013 menerangkan bahwa Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian
otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat
kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
Nah…. Sahabat Sentir
Alit, mulai tahun 2016 Istilah Ulangan Akhir Semester Genap berubah menjadi
Penilaian Akhir Tahun disingkat PAT. Hal ini didasarkan pada Permendikbud No.
23 tahun 2016 dan Panduan Penilaian dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
tahun 2016 bahwa Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk
penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan ujian sekolah.
Penilaian Akhir
Tahun (PAT) adalah kegiatan yang dilakukan di akhir semester genap untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap. Cakupan
penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester
genap. Hasil penilaian
akhir tahun selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui
ketuntasan belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan antara
lainuntuk pengisian rapor.
Kegiatan
Penialaian akhir Tahun harus dilakukan secara terencana dan sistematis yang
meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Perencanaan tersebut
umumnya meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan.
Nah.... kali ini
penulis akan mencoba berbagi pengalaman terkait persiapan dalam menyusun
kisi-kisi dan soal Penialaian akhir Tahun K 13 di Madrasah Ibtidaiyah yang
berupa Petunjuk Teknis. Dalam Petunjuk Teknis ini dijelaskan bagaimana cara
pengetikan soal, pembagian kelompok muatan pelajaran untuk Tematik, Jadwal
pelaksanannya, berapa jumlah butir soalnya, cara penilaiannya, dan format
kisi-kisi terbaru sesuai SK Dirjen Pendis nomor 781 tahun 2021.
Setiap madrasah atau Satuan Pendidikan pastinya memiliki
ketentuan yang berbeda dengan madrasah lainnya di dalam mempersiapkan kegiatan Penilaian
Akhir Tahun. Sehingga petunjuk teknis Penyusunan Kisi-kisi dan Soal Penilaian
Akhir Tahun ini nantinya perlu disesuaikan dengan kondisi dan keinginan
madrasah.
Untuk lebih jelas dan rinci di bawah ini kami sediakan
link dokumen Petunjuk Teknis Penyusunan Kisi-kisi dan Soal Penilaian Akhir
Tahun untuk Madrasah Ibtidaiyah kelas 1 sampai 5.
Teknis Penyusunan Kisi-kisi dan Soal Penilaian AkhirTahun (PAT)
« Prev Post
Next Post »