Disiplin kehadiran guru sangat berpengaruh terhadap peningkatan
profesionalisme, kinerja, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas guru di
lingkungan madrasah. Dalam peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama RI nomor 1 tahun 2013 pasal 1 bahwa yang dimaksud disiplin kehadiran
adalah kesanggupan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
madrasah untuk menaati kewajiban datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai
ketentuan jam kerja. Sedangkan guru yang dimaksud dalam peraturan ini adalah guru
yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada madrasah negeri atau
swasta. sehingga peraturan ini tidak berlaku untuk guru yang berstatus bukan Pegawai
Negeri Sipil, namun kenyataan di lapangan banyak madrasah yang memberlakukan
sama antara disiplin kehadiran guru Pegawai Negeri Sipil dan guru bukan Pegawai
Negeri Sipil pada satuan pendidikannya dan tidak sedikit pula madrasah yang
mengatur disiplin kehadiran gurunya berbeda antara guru Pegawai Negeri Sipil
dan guru bukan Pegawai Negeri Sipil tergantung kebijakan lembaganya
masing-masing.
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
RI nomor 1 tahun 2013 pasal 2 mengatur hari dan jam kerja guru di madrasah,
sebagai berikut:
1. Hari
kerja bagi guru ditetapkan 5 (lima) hari kerja per minggu, mulai hari Senin
sampai dengan hari Jum’at atau 6 (enam) hari kerja mulai hari Senin sampai
dengan hari sabtu dengan akumulasi beban kerja per minggu sebanyak 37,5 (tiga
puluh tujuh koma lima) jam.
2. Penetapan
5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja disesuaikan hari kerja yang berlaku di
pemerintah daerah setempat.
Peraturan di atas jelas sekali hanya mengatur hari kerja guru di
madrasah selama satu minggu, lalu berapa jumlah hari kerja guru per harinya? Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Kementerian Agama RI nomor 1 tahun 2013 memberi penjelasan secara rinci sebagai
berikut:
1. Setiap
guru wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari bagi yang
menggunakan 5 (lima) hari kerja per minggu atau rata-rat 6,25 (enam koma dua
puluh lima) jam per hari bagi yang menggunakan 6 (enam) hari kerja per minggu.
2. Jam
kerja bagi yang menggunakan 5 (lima) hari kerja per minggu dilaksanakan dengan
ketentuan:
a.
Hari
Senin sampai dengan hari Kamis hadir dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 15.30
dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00.
b.
Hari
Jum’at hadir dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu istirahat
dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00.
3. Jam
kerja bagi yang menggunakan 6 (enam) hari kerja per minggu dilaksanakan dengan
ketentuan:
a.
Hari
Senin sampai dengan hari Kamis hadir dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 14.30
dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00;
b.
Hari
Jum’at hadir dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 11.30;
c. Hari Sabtu hadir dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 15.00
dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00.
Nah……Sahabat Sentir Alit ayo kita wujudkan madrasah yang hebat, tentunya
dengan guru-guru yang berintegritas. Apa gunanya peraturan dibuat kalau tidak dilaksanakan.
Madrasah harus ditempati oleh guru-guru yang jujur dan berkarakter memberi contoh
kepada peserta didiknya. Guru harus punya karakter moral dan karakter kinerja
agar madrasah kita menjadi lebih baik.
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh saja fail Peraturan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor 1 tahun 2013 tersebut pada tautan berikut:
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »