Jam Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah



Disiplin kehadiran guru sangat berpengaruh terhadap peningkatan profesionalisme, kinerja, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas guru di lingkungan madrasah. Dalam peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor 1 tahun 2013 pasal 1 bahwa yang dimaksud disiplin kehadiran adalah kesanggupan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di lingkungan madrasah untuk menaati kewajiban datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja. Sedangkan guru yang dimaksud dalam peraturan ini adalah guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada madrasah negeri atau swasta. sehingga peraturan ini tidak berlaku untuk guru yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil, namun kenyataan di lapangan banyak madrasah yang memberlakukan sama antara disiplin kehadiran guru Pegawai Negeri Sipil dan guru bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikannya dan tidak sedikit pula madrasah yang mengatur disiplin kehadiran gurunya berbeda antara guru Pegawai Negeri Sipil dan guru bukan Pegawai Negeri Sipil tergantung kebijakan lembaganya masing-masing.
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor 1 tahun 2013 pasal 2 mengatur hari dan jam kerja guru di madrasah, sebagai berikut:
1.  Hari kerja bagi guru ditetapkan 5 (lima) hari kerja per minggu, mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at atau 6 (enam) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari sabtu dengan akumulasi beban kerja per minggu sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam.
2.  Penetapan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja disesuaikan hari kerja yang berlaku di pemerintah daerah setempat.
Peraturan di atas jelas sekali hanya mengatur hari kerja guru di madrasah selama satu minggu, lalu berapa jumlah hari kerja guru per harinya?  Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor 1 tahun 2013 memberi penjelasan secara rinci sebagai berikut:
1.  Setiap guru wajib memenuhi jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari bagi yang menggunakan 5 (lima) hari kerja per minggu atau rata-rat 6,25 (enam koma dua puluh lima) jam per hari bagi yang menggunakan 6 (enam) hari kerja per minggu.
2.  Jam kerja bagi yang menggunakan 5 (lima) hari kerja per minggu dilaksanakan dengan ketentuan:
a.    Hari Senin sampai dengan hari Kamis hadir dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 15.30 dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00.
b.    Hari Jum’at hadir dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00.
3.  Jam kerja bagi yang menggunakan 6 (enam) hari kerja per minggu dilaksanakan dengan ketentuan:
a.    Hari Senin sampai dengan hari Kamis hadir dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 14.30 dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00;
b.    Hari Jum’at hadir dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 11.30;
c.    Hari Sabtu hadir dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 15.00 dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00.
Nah……Sahabat Sentir Alit ayo kita wujudkan madrasah yang hebat, tentunya dengan guru-guru yang berintegritas. Apa gunanya peraturan dibuat kalau tidak dilaksanakan. Madrasah harus ditempati oleh guru-guru yang jujur dan berkarakter memberi contoh kepada peserta didiknya. Guru harus punya karakter moral dan karakter kinerja agar madrasah kita menjadi lebih baik.



Untuk lebih jelasnya silahkan unduh saja fail Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor 1 tahun 2013 tersebut pada tautan berikut:




Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments