Sentiralit.com - Aturan jam kerja bagi Aparatur
Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan mengalami perubahan. Termasuk bagi
Pegawai Negeri Sipil di kalangan Kementerian Agama. Ketentuan tersebut
diatur melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam
kerja pada bulan bulan Ramadhan 1440 H.
Dalam edaran
tersebut ditetapkan bahwa penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan
1440 H. diatur sebagai
berikut:
1.
Bagi
instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a.
Hari
Senin sampai dengan Kamis :
pukul 08.00 – 15.00
Waktu istirahat :
pukul 12.00 – 12.30
b.
Hari
Jum’at :
pukul 08.00 – 15.30
Waktu istirahat :
pukul 11.30 – 12.30
2.
Bagi
instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a.
Hari
Senin sampai Kamis, dan Sabtu :
pukul 08.00 – 14.00
Waktu istirahat : pukul 12.00 – 12.30
b.
Hari
Jum’at : pukul 08.00 – 14.30
Waktu istirahat : pukul 11.30 – 12.30
3.
Jumlah
jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5
(lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per
minggu.
4.
Ketentuan
pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur
oleh Pimpinan instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan
menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Surat edaran tersebut pun ditindaklanjuti dengan
pemberitahuan serupa oleh Kementerian Agama kabupaten Kendal melalui Surat
Edaran Nomor: B.1963/Kk.11.24/2/PP.00/04/2019 tertanggal 3 Mei 2019 tentang penetapan jam kerja Madrasah
pada bulan Ramadhan 1440 H. bahwa jam kerja Madrasah menyesuaikan sebagai
berikut:
1.
Hari
Senin sampai dengan Kamis : Pukul 07.30
– 14.00
2.
Hari
Jum’at :
Pukul 07.30 – 11.00
3.
Hari
Sabtu :
Pukul 07.30 – 13.30
4.
Istirahat
30 menit (menyesuaikan)
5. Jumlah
jam kerja efektif bagi Madrasah di wilayah kantor Kementerian Agama Kab. Kendal
selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
Sahabat Sentir Alit dimanapun berada, Untuk lebih jelasnya, silakan unduh:
- Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 DOWNLOAD
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »