Sentiralit.com - Bahan
pengawet merupakan bahan kimia yang ditambahkan ke dalam produk-produk
seperti makanan, minuman, obat-obatan, cat, sampel biologis,
kosmetik, kayu, dan produk-produk lainnya untuk mencegah terjadinya penguraian yang disebabkan oleh adanya pertumbuhan mikroba atau
oleh perubahan kimiawi. Penggunaan bahan pengawet di Indonesia diatur oleh
undang-undang, salah satunya adalah peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia nomor 36 tahun 2013 tentang batas maksimumpenggunaan bahan tambahan pangan pengawet.
Berdasarkan peraturan
di atas, ada 10 bahan tambahan pengawet (BTP) yang diizinkan digunakan dalam
pangan, yaitu:
1. Asam sorbat dan
garamnya (Sorbic acid and its salts)
2. Asam benzoat dan garamnya (Benzoic acid
and its salts)
3. Etil para-hidroksibenzoat (Ethyl
para-hydroxybenzoate)
4. Metil para-hidroksibenzoat (Methyl para-hydroxybenzoate)
5. Sulfit (Sulphites)
6. Nisin (Nisin)
7. Nitrit (Nitrites)
8. Nitrat (Nitrates)
9. Asam propionat dan garamnya (Propionic
acid and its salts)
10. Lisozim hidroklorida (Lysozyme
hydrochloride)
Sahabat Sentir Alit
dimanapun berada, kami telah merangkum materi tersebut ke dalam bentuk PPT sebagai
bahan tugas kuliah atau tugas lain, silahkan anda bisa download pada tautan di bawah
ini.
PENGAWET MAKANAN DAN MINUMAN YANG DI IZINKAN(PPT)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »