Unsur penunjang tugas guru adalah suatu
kegiatan yang dilakukan oleh seorang guru untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas utamanya sebagai pendidik. Penunjang Tugas Guru yang dapat dinilai dengan angka
kredit salah satunya adalah Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata /
praktik industri / ekstrakurikuler dan yang sejenisnya (Permendiknas Nomor 35
tahun 2010).
Kegiatan ini memiliki kriteria:
a)
Sesuai dengan spesialisasi keahlian atau spesialisasi
kependidikannya.
b) Siswa yang
dibimbing adalah siswa dari sekolah/madrasah tempat guru bertugas.
c)
Guru yang bersangkutan serendahrendahnya Guru Pertama golongan
ruang III/a.
Bukti fisik
yang harus dipenuhi:
a)
Surat tugas dari kepala sekolah/madrasah yang
memuat jumlah jam efektif guru tersebut ditugaskan.
b) Laporan hasil
membimbing siswa.
Angka kredit
yang diberikan sebesar 0,17 per kegiatan.
Bagi guru yang sedang mengajukan kenaikan
pangkat pasti sangat membutuhkan laporan hasil membimbing siswa, jangan
khawatir…kami punya contohnya.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »