Salam SSA…
Pendidikan merupakan aspek terpenting dalam memajukan suatu bangsa,
sehingga pendidikan harus dilakukan secara profesional. Dan guru adalah ujung
tombak dalam menentukan sukses atau tidaknya pendidikan, oleh karena itu guru
harus mampu bersikap profesional dalam menyelenggarakan pendidikan.
Dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,
jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
diduduki oleh pegawai negeri sipil
Sejak
dikeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2009, guru menghadapi permasalahan cukup
berat dalam kenaikan pangkat dan jabatan. Sistem kenaikan pangkat guru saat ini berbeda dari
tahun tahun sebelumnya. Di mana terhitung mulai Januari 2014 kenaikan pangkat
guru harus menggunakan sistem baru. Yaitu Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang
dilengkapi dengan unsur-unsur dari kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB). Laporan Pengembangan Diri.
Merujuk
Permenneg PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 komponen Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan meliputi Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif.
Berdasarakan
Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar (BUKU
4), Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan
profesi guru pembelajar merupakan salah satu dari unsur yang diperlukan untuk
memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan fungsional
guru. Pasal 11 Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 menjelaskan bahwa
unsur, subunsur, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna
mendukung PPGP seperti pada Tabel 6 berikut.
Nah…
Para SSA (Sahabat Sentir Alit) sekalian, kali ini Penulis mencoba untuk fokus
menyampaikan hasil kerja Penulis dalam membuat laporan kegiatan ilmiah berupa
seminar. Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti
kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru
baik di sekolah/ madrasah maupun di luar
sekolah/madrasah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya)
yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.
Keikutsertaan guru
dalam kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut:
a.
Fotokopi surat tugas dari kepala
sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh
kepala sekolah/madrasah. Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah
(misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan
surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/madrasah.
b. Laporan
untuk setiap kegiatan yang diikuti dibuat oleh guru yang bersangkutan,
disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut:
1.
Bagian awal
Memuat garis besar isi/materi
kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan
dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan
kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala Sekolah/madrasah,
serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada).
Kegiatan kolektif guru yang
dilaksanakan di kelompok kerja/ musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS) atau melalui
IHT di sekolah. Sertifikat/surat keterangan diberikan satu kali dalam satu
tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin
kelompok/ musyawarah kerja guru.
Sertifikat/surat keterangan sebagai
bukti keikutsertaan kegiatan kelompok kerja/musyawarah guru tersebut harus ditandatangani
oleh Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGM),
Kelompok Kerja Kepala Sekolah/Madrasah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas
Sekolah/Madrasah (KKPS).
2.
Bagian isi
a) Tujuan dan
alasan mengikuti kegiatan yang dilakukan;
b) Penjelasan
isi kegiatan;
c) Tindak lanjut
yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut;
d) Dampak terhadap
peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didik;
e) Penutup.
3.
Bagian akhir
Lampiran, yang terdiri dari:
a) makalah
(materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan;
b)
matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan
sebagaimana table berikut.
Bagi SSA yang
membutuhkan Laporan Pengembangan Diri Dalam Kegiatan Kolektif berupa seminar
silahkan unduh pada link di bawah ini:
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »