Salam SALIT (Sahabat
Sentiralit) …
Salah
satu tugas pokok dan fungsi guru sebagai Pendidik adalah melakukan
evaluasi pembelajaran di Madrasah. Evaluasi
pembelajaran adalah proses untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan
dalam menentukan sejauh mana dan bagaimana pembelajaran yang telah berjalan
agar dapat membuat penilaian (judgement) dan
perbaikan yang dibutuhkan untuk memaksimalkan hasilnya. Permendikbud nomor 66 tahun 2013 menerangkan bahwa Penilaian
hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri,
penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian
sekolah, dan ujian nasional.
Nah….
Sahabat Sentir Alit, mulai tahun 2016 Istilah Ulangan Akhir Semester Ganjil
berubah menjadi Penilaian Akhir Semester disingkat PAS. Hal ini didasarkan pada
Permendikbud No. 23 tahun 2016 dan Panduan Penilaian dari Direktorat Pembinaan
Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan tahun 2016 bahwa Penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir semester,
penilaian akhir tahun, dan ujian sekolah.
Penilaian
Akhir Semester (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan di akhir semester ganjil
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil.
Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada
semester ganjil. Hasil penilaian akhir semester selanjutnya
diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan
belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan antara lain untuk
pengisian rapor.
Kegiatan Penialaian akhir Semester harus dilakukan secara
terencana dan sistematis yang meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Perencanaan tersebut umumnya meliputi persiapan, pelaksanaan, dan
pelaporan.
Nah.... kali ini penulis akan mencoba berbagi pengalaman
terkait persiapan dalam menyusun kisi-kisi dan soal Penialaian akhir Semester K
13 di Madrasah Ibtidaiyah yang berupa Petunjuk Teknis. Dalam Petunjuk Teknis
ini dijelaskan bagaimana cara pengetikan soal, pembagian kelompok muatan
pelajaran untuk Tematik, Jadwal pelaksanannya, berapa jumlah butir soalnya,
cara penilaiannya, dan format kisi-kisi terbaru sesuai SK Dirjen Pendis nomor
781 tahun 2021.
Setiap madrasah atau Satuan Pendidikan pastinya memiliki ketentuan yang
berbeda dengan madrasah lainnya di dalam mempersiapkan kegiatan Penilaian Akhir
Semester. Sehingga petunjuk teknis Penyusunan Kisi-kisi dan Soal Penilaian
Akhir Semester ini nantinya perlu disesuaikan dengan kondisi dan keinginan
madrasah.
Untuk lebih jelas dan rinci di bawah ini kami sediakan link dokumen
Petunjuk Teknis Penyusunan Kisi-kisi dan Soal Penilaian Akhir Semester untuk
Madrasah Ibtidaiyah kelas 1 sampai 6.
Teknis
Penulisan Kisi-kisi dan Soal Penilaian Akhir Semester (PAS)
SK Dirjen Pendis nomor 781 tahun 2021
« Prev Post
Next Post »