Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Permendikbud Nomor 5 Tahun 2022


 

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan: Tujuan pendidikan nasional; tingkat perkembangan Peserta Didik; kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.

Pada saat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 5 tahun 2022 ini mulai berlaku ketentuan mengenai Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953); dan ketentuan mengenai Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Sahabat Sentir Alit.

Di bawah ini penulis menyediakan link Permendikbud Nomor 5 Tahun 2022, Silahkan diunduh dengan cara klik teks yang berwarna biru…..

 

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2022 tentang SKL


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments