Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi tentang
Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan
sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta
Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. Standar
Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan: Tujuan pendidikan nasional; tingkat
perkembangan Peserta Didik; kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan yang digunakan sebagai acuan dalam pengembangan
standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga
kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Standar Kompetensi Lulusan
digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta
Didik dari satuan pendidikan.
Pada saat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi nomor 5 tahun 2022 ini mulai berlaku ketentuan mengenai Standar
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan
Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953); dan
ketentuan mengenai Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1689), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sahabat Sentir Alit.
Di bawah ini penulis menyediakan link Permendikbud Nomor 5 Tahun 2022, Silahkan diunduh dengan cara klik teks yang berwarna biru…..
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2022 tentang SKL
« Prev Post
Next Post »