Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi tentang
Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup
materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu. Standar isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai
dengan kompetensi lulusan yang merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
Ruang lingkup materi tersebut dirumuskan berdasarkan muatan wajib sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; konsep keilmuan; dan jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan.
Pada saat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi nomor 7 tahun 2022 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954); dan ketentuan
mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34
Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Sahabat Sentir Alit.
Di bawah ini penulis menyediakan link Permendikbud Nomor 7 Tahun 2022, Silahkan diunduh dengan cara klik teks yang berwarna biru…..
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi
« Prev Post
Next Post »