Standar Isi Permendikbud Nomor 7 Tahun 2022

 


Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran. Ruang lingkup materi tersebut dirumuskan berdasarkan muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; konsep keilmuan; dan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Pada saat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 7 tahun 2022 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954); dan ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Sahabat Sentir Alit.

Di bawah ini penulis menyediakan link Permendikbud Nomor 7 Tahun 2022, Silahkan diunduh dengan cara klik teks yang berwarna biru…..

 

Permendikbud Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments